PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 81
BAB 12 — PERJANJIAN KERJA BERSAMA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pembinaan dalam rangka mendorong upaya pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. fasilitasi; dan/atau c. konsultasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
