Pasal 74
BAB 11 — BUKU PELAUT PERIKANAN
(1) Buku Pelaut Perikanan merupakan salah satu identitas Awak Kapal Perikanan dan menjadi salah satu dokumen untuk mencatat Masa Layar. (2) Selain merupakan salah satu identitas Awak Kapal Perikanan dan menjadi salah satu dokumen untuk mencatat Masa Layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Pelaut Perikanan dapat merupakan salah satu identitas dan dokumen untuk mencatat Masa Layar bagi: a. Peserta Didik; b. pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan; atau c. pihak lain yang mengikuti kegiatan operasional Kapal Perikanan. (3) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dimiliki oleh: a. Awak Kapal Perikanan, pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, dan pihak lain yang akan bekerja atau mengikuti kegiatan operasional pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau b. Peserta Didik yang akan melakukan Praktik Laut. (4) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. Buku Pelaut Perikanan berwarna merah, yang digunakan pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan b. Buku Pelaut Perikanan berwarna biru, yang digunakan pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage. (5) Buku Pelaut Perikanan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan setelah memiliki: a. sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika atau sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika; dan/atau b. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II.
(6) Buku Pelaut Perikanan berwarna biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberikan setelah memiliki sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I. (7) Format Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
