Pasal 71
BAB 10 — STANDAR MUTU PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Standar mutu pengawakan Kapal Perikanan terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan; b. pengujian kompetensi; c. penerbitan sertifikat; d. pengukuhan; dan e. revalidasi. (2) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan harus mengacu standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan pengujian keahlian Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu pengujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang diberi kewenangan penerbitan sertifikat Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Pelaksanaan pengukuhan jabatan Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (6) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan pengujian ulang dan/atau pendidikan dan pelatihan khusus dalam rangka revalidasi harus mengacu pada standar mutu revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (7) Standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Kepala Badan. (8) Standar mutu pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
