PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 56
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator, harus memiliki: a. perangkat simulator dengan spesifikasi yang sesuai; dan b. pelatih yang mempunyai Sertifikat International Maritime Organization Model Course 6.10. (2) Penggunaan simulator sebagai metode pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang dipersyaratkan. (3) Tata cara penggunaan simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
