PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 51
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan. (2) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; b. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. operasional Penangkapan Ikan; d. keterampilan penanganan ikan; e. refrigerasi penyimpanan ikan; f. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan g. kecakapan nelayan.
