PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 39
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan internasional, terhadap Awak Kapal Perikanan yang telah memenuhi standar sebelumnya harus dilakukan pendidikan dan pelatihan khusus serta pengujian khusus.
(2) Pendidikan dan pelatihan khusus serta pengujian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyegaran pengetahuan Awak Kapal Perikanan.
