PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN AWAK KAPAL PERIKANAN
Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. kapal pengolah ikan; d. kapal latih perikanan; e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; atau f. kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.
