PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 23
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas sertifikat: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F); b. operasional Penangkapan Ikan; c. keterampilan penanganan ikan; d. refrigerasi penyimpanan ikan; e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan f. Operator Radio.
(2) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf f sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan termasuk Sertifikat Kecakapan Nelayan.
