Pasal 21
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b harus dimiliki oleh Kepala Kamar Mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt sampai dengan 100 (seratus) kilowatt atau lebih dari 67 (enam puluh tujuh) horsepower sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) horsepower. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan bidang teknika. (3) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan; b. dasar-dasar pengoperasian mesin penggerak utama, mesin bantu, dan mesin pendingin; c. keselamatan kerja serta pemeliharaan mesin Kapal Perikanan dan peralatannya; d. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan e. informasi dan komunikasi. (4) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Awak Kapal Perikanan.
