PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA, PENGGUNAAN, DAN KLASIFIKASI HIBAH LUAR NEGERI
(1) Bentuk HLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. HLN uang; b. HLN barang/jasa; dan/atau c. HLN surat berharga. (2) HLN uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. uang tunai; dan b. uang untuk membiayai kegiatan. (3) HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
