PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN
Pelaku Usaha yang melakukan penyediaan Pakan Ikan Buatan melalui kegiatan pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip CPPIB.
