PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Pasal 23
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Pakan Ikan impor yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dan akan diimpor kembali dan/atau diedarkan oleh importir lain, harus mendapatkan persetujuan dari importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. (2) Dalam hal importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan persetujuan, importir lain harus mengajukan permohonan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
