PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Pasal 16
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan Pakan Ikan. (2) Pelaku Usaha yang tidak menggunakan Bahan Baku Pakan Ikan dari luar negeri untuk pembuatan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
