PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 98
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Taruna merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu program studi di Politeknik KP Karawang. (2) Setiap Taruna diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai ketarunaan diatur dengan Peraturan Direktur.
