PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 82
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik KP Karawang pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran. (3) Ketentuan mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
