PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 78
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum Politeknik KP Karawang dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory. (2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
