PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 67
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagai Kepala Pusat Pembinaan Karakter definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelumnya. (2) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
