PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 65
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
