PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 63
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Program Studi sebagai Ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa jabatan Ketua Program Studi. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
