Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Dosen tetap; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani rohani; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan h. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan b. memiliki jiwa kewirausahaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
