PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 44
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
