PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Senat Politeknik KP Karawang dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (3) Ketua dan Sekretaris Senat diangkat oleh Direktur. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, dan pengangkatan Ketua Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
