PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 39
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik KP Karawang diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan. (2) Kepala Badan dalam memberikan usulan pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan Senat. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
