PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi: a. pemberian pertimbangan, saran atau pendapat nonakademik terhadap kebijakan Direktur; b. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Karawang; dan c. pemberian bantuan pengembangan Politeknik KP Karawang.
