PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 110
BAB 16 — PENDANAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Politeknik KP Karawang, setiap tahun disusun rencana anggaran. (2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Politeknik KP Karawang. (3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana strategi, rencana induk pengembangan, dan/atau rencana kerja Politeknik KP Karawang untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah. (5) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
