PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 102
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Pendanaan kegiatan ketarunaan Politeknik KP Karawang berasal dari: a. anggaran Politeknik KP Karawang yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur; dan/atau
b. sumber lain yang tidak mengikat, digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan Taruna merasakan manfaatnya. (2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan penggalangan dana melalui iuran anggota rutin berdasarkan kesepakatan antar Taruna.
