PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
Organisasi Politeknik KP Karawang terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
