PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana...
Pasal 3
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan disusun berdasarkan: a. Pagu Anggaran atau Alokasi Anggaran untuk RKA-K/L APBN, atau Pagu Perubahan APBN untuk RKA-K/L APBN Perubahan; b. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA); e. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; f. Hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN/Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN- Perubahan; g. Standar Biaya; dan h. Kebijakan Pemerintah Pusat.
