PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
- Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renstra KKP, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikaan Tahun 2015, yang selanjutnya disebut Renja KKP Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional bidang kelautan dan perikanan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
