PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 3
Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
