Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dapat dibantu tim verifikasi yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
