PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 7
(1) Logo yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan dan/atau penggantian Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
