Pasal 98
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen pada Politeknik KP Bitung terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu, dan berstatus sebagai Dosen PNS pada Politeknik KP Bitung, serta memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN). (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu atau praktisi yang memiliki nomor urut pengajar (NUP). (4) Wewenang, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta kenaikan pangkat Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jenjang jabatan akademik, pembinaan, dan penghargaan karir Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
