PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 96
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan. (2) Lulusan Politeknik KP Bitung dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan penghargaan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur.
