PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 87
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Taruna Politeknik KP Bitung diselenggarakan melalui seleksi dengan mengacu kepada pedoman penerimaan Taruna. (2) Persyaratan untuk menjadi Taruna, meliputi: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan/Aliyah atau yang sederajat; dan b. lulus seleksi penerimaan Taruna. (3) Pedoman penerimaan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
