PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 78
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik KP Bitung menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. (2) Politeknik KP Bitung menyelenggarakan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
