PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 66
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Program Studi sebagai Ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa jabatan Ketua Program Studi sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
