Pasal 60
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bitung diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. permohonan sendiri; b. memasuki usia pensiun PNS; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. diberhentikan sementara dari PNS; e. diberhentikan dari PNS, Dosen, atau Tenaga Kependidikan; f. berhalangan tetap; g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan negara; i. diangkat dalam jabatan lain; dan/atau j. tidak cakap dalam menjalankan tugas. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi: a. meninggal dunia; b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
