Pasal 57
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. PNS; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani rohani; d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mempunyai kompetensi sesuai dengan tugasnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Direktur.
