Pasal 55
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik KP Bitung dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang. (2) Pengangkatan Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; b. pensiun;
c. diangkat dalam jabatan lain; d. diberhentikan dari PNS; e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; atau g. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. meninggal dunia; b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penambahan unit kerja; b. perubahan nomenklatur; dan/atau c. perubahan tugas dan fungsi.
