PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 47
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
