Pasal 21
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BITUNG
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri dari: a. kepala merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sarana dan prasarana; d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang ketatalaksanaan. (3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
