PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 111
BAB 15 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (2) Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. (3) Penggunaan sarana dan prasarana Politeknik KP Bitung dalam rangka untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
