PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 99
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik KP Sidoarjo terdiri dari: a. tenaga administrasi; b. pustakawan; c. laboran; d. pranata komputer; e. teknisi; f. tenaga penunjang akademik lainnya. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari PNS atau non-PNS. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
