PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 97
BAB 11 — TANDA BUKTI KELULUSAN
(1) Taruna Politeknik KP Sidoarjo yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus
diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Direktur dan diketahui oleh Kepala Badan. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan transkrip akademik. (5) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
