PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 94
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan Politeknik KP Sidoarjo dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi. (3) Sebutan gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
