Pasal 89
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat Politeknik KP Sidoarjo dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan melibatkan Dosen, Taruna, dan Tenaga Kependidikan baik secara perseorangan maupun kelompok. (3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor. (6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), diatur dengan Peraturan Direktur.
