PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 79
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik di Politeknik KP Sidoarjo ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
