PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 61
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Apabila masa jabatan Pembantu Direktur berakhir dan Pembantu Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Dosen tetap yang memenuhi syarat sebagai pelaksana tugas Pembantu Direktur.
