Pasal 58
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Pembantu Direktur, anggota biasa Dewan Penyantun, Senat, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Sidoarjo dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta; dan/atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
